Tak Penuhi Unsur, Temuan Bawaslu Tanah Datar Terhadap Balon Bupati Eka Putra Dihentikan.

×

Tak Penuhi Unsur, Temuan Bawaslu Tanah Datar Terhadap Balon Bupati Eka Putra Dihentikan.

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

TANAH DATAR — Bawaslu Tanah Datar menghentikan kasus yang merupakan temuan dugaan money politik yang dilakukan oleh Eka Putra. Bawaslu menyatakan bahwa dalam dugaan tersebut tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pemilihan.

"Iyaa sudah dihentikan, dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu” jawab Hamdan Ketua Bawaslu Tanah Datar, Rabu (14/10/2020)

Baca juga : Hal yang Akan di Prioritaskan Mulyadi di Pesisir Selatan

Ungkap Hamdan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil pengawas pemilihan. Atas dasar tersebut, pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu temuan itu tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran pemilu.

“Pada setiap proses kalrifikasi Bawaslu didampingi oleh penyidik dan jaksa yg tergabung dalam sentra gakumdu,"terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Tanah Datar melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran terhadap dua kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh dua orang calon kepala daerah.

Baca juga : Mentawai Perketat Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Dalam pengusutan dua kasus, proses pemeriksaan sendiri dimulai dari penelusuran, klarifikasi dan pembahasan oleh Sentra Gakumdu, dan seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.

Selain kasus dugaan politik uang, pihaknya juga memproses dua kasus netralitas ASN. Dimana pada kasus itu, satu ASN telah diputuskan oleh KASN dengan sangsi peringatan disiplin sedang, dan satu ASN lagi dalam proses klarifikasi.

Diketahui bahwa Eka Putra telah dimintai keterangan sebanyak 2 kali dalam tahap klarifikasi. Yaitu tanggal 6 Oktober dan 10 Oktober 2020.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 540
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini