SIJUNJUNG- Diduga tidak netral, 5 orang ASN diberikan Rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung Sumbar kepada komite ASN pusat.
Baca juga : Di Pariaman Sumbar, Tak Pakai Masker, Ancaman Denda Uang Menanti
"Rekomendasi ke komite ASN pusat disampaikan melalui Bawaslu provinsi Sumatera Barat, yang tembusannya kepada Kemenpan RB dan Kemendagri, "ungkap Juni Wandri komisioner Bawaslu divisi hukum di Muaro Sijunjung, Minggu, (11/10/2020).
Jelasnya bahwa ASN wajib netral dalam pilkada, sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 dan UU.No.10 tahun 2016 dan PP.no 53/2010, PP.No.42/2004, SE.Komisi ASN.No.B.2900/KASN/ 11-2017 dan SE. Menpan RB No.B./71/m.00.00/2017.
Baca juga : Tokoh Agama dan Adat Gelar Ritual Tolak Bala Di Desa Taluak Pariaman, Ada Apa?
Selain dari ASN yang diproses, Bawaslu juga telah memproses 1 orang wali nagari di Sijunjung yang Diduga tidak netral. Lanjutnya bahwa Walnag tersebut diduga ikut mendukung satu pasangan calon dalam pilkada.
"Wali Nagari adalah pejabat pemerintah yang dilarang oleh undang-undang ikut mengkampanyekan pasangan calon tertentu. Khusus bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang tidak netral akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, "tutupnya.
Baca juga : Omnibus Law Itu Apa? Kenapa Bikin Gempar Masyarakat?
Editor : Saridal MaijarSumber : 448