AGAM - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Agam rancang aplikasi berbasis website mendukung penerapan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Agam.
Hal itu disampaikan Ismunaji, Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam diruangannya, Senin (12/10/2020).
Ismunaji menambahkan, Melalui Aplikasi AKB berbasis web yang dirancang, tim penindak perda ini nantinya akan mudah mendata para pelanggar, hal itu bisa diketahui melalui fitur yang ada pada aplikasi yang langsung merekam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas pelanggar selanjutnya akan dikategorikan ke dalam jenis atau kelompok pelanggaran yang dilakukan sekaligus sanksi yang akan diberikan akan nampak sekalian.
Baca juga : Pernyataan Masyarakat Sipil Sumbar Terhadap Penangkapan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja (Siaran Pers)
Substansi semua dilakukan upaya dalam pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha dan perangkat daerah atau lembaga dengan tujuan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Agam.
Nantinya aplikasi ini akan dilaksanakan oleh tim yang akan ditunjukkan baik yang yang pelaksana dilapangan maupun input datanya, semuanya akan bersatu agar data yang didapat dilapangan dan dinput akan sama, semua itu dibutuhkan kerjasama semua.
Baca juga :Inilah Vaksin Terbaik Pencegahan Covid-19 Saat Ini
Editor : Saridal MaijarSumber : 424