"Sebelum bertindak, kita akan meminta petunjuk dari Walikota Padang, dan kami akan memastikan penyerahan rompi serta identitas petugas parkir," sambungnya.
Semua ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa masyarakat tidak memberikan uang kepada petugas parkir yang tidak memakai seragam, sejalan dengan tanggung jawab mereka sebagai petugas di lapangan.
Ances juga menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan Dishub untuk mengamankan setiap pelaku pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat."Karena tindakan semacam itu melanggar hukum, dan tentu dapat dipidanakan," tutupnya. (*)
Editor : Dewi Fatimah