"Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya. (*)
Editor : Dewi FatimahDiduga Edarkan Narkoba! Remaja di Padang Berhasil Ditangkap Polisi
Berita Terkait