Diduga Edarkan Narkoba! Remaja di Padang Berhasil Ditangkap Polisi

×

Diduga Edarkan Narkoba! Remaja di Padang Berhasil Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Ilustrasi Narkoba. (Foto: Liputan6)
Ilustrasi Narkoba. (Foto: Liputan6)

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini