KLIKKORAN.COM - Pembayaran Zakat Fitrah merupakan hal yang wajib di lakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.Ketentuan ibadah sebelum lebaran 2022 tersebut, juga tersurat dalam firmal Allah SWT QS AlBaqarah [2 ] ayat 43.
“Dan dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud.”Kebaikan lainnya sebagai bentuk bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, dengan membagi rezeki.
Agara kebahagiaan dan kemenangan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dapat dirasakan orang pada semua kalangan.
Perhitungan Zakat Fitrah
Besarannya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras yang di sepakati pada tahun 2022 ini sebesar 35.000 rupiah.Sementara Kementerian Agama (Kemenag) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) merangkum perhitungan berikut ini.
“Besaran tertinggi Zakat Fitrah per kepala senilai 4 liter beras atau seharga 34.000 atau 26.000,” dikutip detik.Hal tersebut didasarkan pada harga beras di pasaran menurut detik Sulsel, sekitar 6.000 hingga 9.000 rupiah.
“Kita pake konsep kehati-hatian dan baiknya lebih daripada kurang,” kata Ketua MUI Bone Muh Amir HM, Kabupaten Bone.“Karena jika lebih, kita niatkan sedekah. Tapi yang bahaya jika kurang dari kadarn yang ditentukan,” jelasnya.Siapakah Yang berkewajiban membayar zakat?
- Bagi individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Siapakah Penerima Zakat?
Ada 8 golongan, namun beberapa ulama khusus mendahulukan kepada 2 golongan pertama yaitu fakir dan miskin.Pendapat ini di sandarkan agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama.
Editor : Saridal MaijarSumber : 69335