Langgar Aturan, Puluhan Spanduk liar di Padang Ditetibkan

×

Langgar Aturan, Puluhan Spanduk liar di Padang Ditetibkan

Bagikan berita
Penertiban reklame tak berizin di Padang, Rabu (27/12/2023). (Foto: Istimewa)
Penertiban reklame tak berizin di Padang, Rabu (27/12/2023). (Foto: Istimewa)

KLIKKORAN.COM- Puluhan puluhan spanduk dan reklame yang melanggar aturan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, pada Rabu (27/12/2023) dini hari

Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang P3D Satpol PP Kota Padang, menyatakan bahwa sebanyak 70 spanduk dan reklame yang melanggar aturan berhasil diturunkan.

Ia menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini diarahkan pada reklame yang tidak memiliki izin, terpasang di sejumlah titik tepi jalan, dan sekitar fasilitas umum (fasum).

"Reklame yang tidak berizin yang terpasang di sejumlah titik tepi jalan dan fasum lainnya, semuanya kita buka," ucapnya.

Penertiban ini dilakukan secara rutin untuk menjaga keindahan tata ruang kota agar tetap terjaga. Selain di pinggiran jalan, banyak banner yang tertancap di pohon-pohon juga turut diturunkan.

Adapun beberapa reklame terpasang di tiang listrik, trotoar, dan area sekitar fasum di sepanjang jalan A. Yani hingga Veteran.

"Fokus penertiban kami adalah iklan dan spanduk yang dipasang di tempat yang tidak semestinya, seperti batang pohon, tiang listrik, trotoar. Semua kami tertibkan agar secara estetika Kota Padang dapat kembali bersih dan rapi," katanya.

Rio menegaskan bahwa operasi penertiban ini akan berlanjut secara bertahap. Pada kali ini, pihaknya menyasar sejumlah perempatan, mulai dari perempatan jalan A. Yani hingga Jalan Veteran.

"Kami menyasar perempatan jalan, termasuk ruas jalan yang sering dilalui. Sambil melakukan penertiban baliho reklame dan umbul-umbul, kami akan melanjutkan penertiban ini secara berkala," jelasnya.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan kembali tatanan kota yang tertib dan estetis.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini