KLIKKORAN- Satu unit mobil digerek saat operasi penertiban berlangsung di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, pada tanggal 15 Maret 2024.
Operasi penertiban ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perhubungan.
Menurut Chandra Eka Putra, tindakan ini diambil karena diduga pemilik toko melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Langkah keras ini diambil setelah pemilik mobil toko tersebut sebelumnya telah diberi surat peringatan karena sering memarkirkan kendaraannya di badan jalan, yang berdampak pada kemacetan lalu lintas di lokasi."Penertiban dilakukan untuk memastikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terjaga. Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan, apalagi dengan memarkirkan kendaraan di sana," ungkapnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan ketertiban umum di wilayah kota. Dengan operasi ini, diharapkan masyarakat akan lebih memperhatikan aturan yang berlaku demi kelancaran dan keamanan bersama. (*)
Editor : Dewi Fatimah