Main-main! Tempat Hiburan di Padang yang Buka Selama Ramadan Terancam Denda Rp50 Juta

×

Main-main! Tempat Hiburan di Padang yang Buka Selama Ramadan Terancam Denda Rp50 Juta

Bagikan berita
Ilustrasi tempat hiburan. (Foto: Pinterest)
Ilustrasi tempat hiburan. (Foto: Pinterest)

KLIKKORAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh usaha hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadan guna menjaga kelancaran ibadah puasa. Larangan ini akan berlaku hingga Idul Fitri 1445 H.

Wali Kota Padang, Hendri Septa, menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran yang telah disampaikan, semua usaha seperti karaoke, pub, bar, diskotek, serta klub malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.

"Hal ini kita tegaskan tentu guna saling menghormati, dan juga menjaga kelancaran ibadah kita bersama," ujarnya dikutip dari Sumbarkita, pada Rabu (13/3/2024).

Adapun Surat Edaran tersebut, bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024, tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Puasa 1445 H, ditandatangani oleh Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024.

Pemilik usaha hiburan malam yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Kami berharap agar seluruh pihak memperhatikan dan mematuhi edaran ini demi kelancaran ibadah puasa dan kesucian bulan Ramadan," tambah Wali Kota Hendri Septa.

Langkah ini diambil untuk memberikan fokus yang lebih besar pada pelaksanaan ibadah puasa dan memastikan suasana yang kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah di bulan suci tersebut.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini