KLIKKORAN- Pemerintah Kota Padang menegaskan rumah makan yang buka sebelum jadwal aturan bakal didenda Rp50 juta atau masuk jeruji besi.
Hal ini tertulis dengan jelas dalam Surat Edaran Walikota Padang, Hendri Septa mengenai Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H.
Di mana tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 yang ditandatanganinya pada tanggal 10 Maret 2024.
Untuk itu Wako Padang meminta agar pelaku usaha rumah makan di daerah tersebut mematuhi semua aturan yang ada.
Dalam SE tersebut tertulis bahwa, jika ada pelaku usaha rumah makan yang melanggar, maka akan diberikan sanksi yang sudah dituliskan.
Selain itu, juga dituliskan bahwa rumah makan baru boleh buka pada pukul 16.00 WIB selama Ramadan.Adapun sanksi yang akan didapat oleh para pelaku usaha yang melanggar yaitu sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan, atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
"Dengan adanya SE ini, tentu kita berharap semuanya dapat saling menghormati, terutama bagi umat muslin yang tengah berpuasa," ujarnya dikutip dari Infopublik, pada Selasa (12/3/2024). (*)
Editor : Dewi Fatimah