KLIKKORAN.COM- Lagi-lagi ulah seorang pria biadab tega cabuli anak di bawah umur, yang berhasil ditanggap oleh Polisi di daerah Padang Koto Marapak Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, pada tanggal 28 Februari 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, pelaku berusia 31 tahun, dikenal sebagai Udin, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian usai dilaporkan masyarakat.
"Tentunya dalam hal ini, petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku berdasarkan laporan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur," jelasnya seperti yang dikutip dari Sumbarkita, pada Jumat (1/3/2024).
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pelaku telah ditahan oleh warga di wilayah Padang Koto Marapak Tapian Kandis sebelum diserahkan kepada pihak berwajib."Ikuti perkembangannya, tim kami bergegas menuju tempat kejadian telah berhasil menahan tersangka, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas bahwa dia telah melakukan perbuatan tercela tersebut terhadap seorang anak di bawah umur," sambungnya.
Namun, kronologi lengkap terkait kejadian tragis ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan yang ketat oleh Polres Agam. (*)
Editor : Dewi Fatimah