KLIKKORAN.COM- Usai kabur sembunyi selama tiga bulan, akhirnya pelaku perusakan bangunan semi permanen di Padang Pariaman berhasil ditangkap di Banten tanggal 20 Februari 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman, AKP AA Reggy mengungkapkan bahwa pelaku seorang pemuda bernama Riko Efendi (35) warga Korong Kampung Jambak Nagari Sunur Barat, Kecamatan Nansabaris.
Ia juga menjelaskan pelaku dilaporkan melakukan perusakan bersama-sama dengan orang lain terhadap bangunan milik Zandi Hendra di Korong Kampung Jambak pada Kamis, 27 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pelaku baru dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada 12 Oktober 2023," ujarnya seperti yang dikutip dari Sumbarkita, pada Selasa (27/2/2024).
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan. Awalnya, petugas berhasil menangkap seorang pelaku bernama Roy, yang kemudian mengakui bahwa Riko juga terlibat dalam perusakan tersebut.
"Tim Opsnal Polres Padang Pariaman kemudian berangkat ke Banten untuk menangkap pelaku pada 20 Februari 2024. Namun, riko sering berpindah-pindah lokasi, termasuk ke Jakarta," jelasnyaMeskipun mengalami sedikit kesulitan, petugas akhirnya berhasil menemukan Riko pada Jumat (23/2/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Tangerang, Banten.
Saat diinterogasi, Pelaku membantah terlibat langsung dalam perusakan bangunan dan hanya mengaku berada di lokasi kejadian tanpa melakukan tindakan merusak.
Namun demikian, polisi tetap membawa Riko ke Polres Padang Pariaman untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : Dewi Fatimah