15 TPS di Sumbar Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang! Ini Alasannya

×

15 TPS di Sumbar Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang! Ini Alasannya

Bagikan berita
Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen. (Foto: Istimewa)
Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen. (Foto: Istimewa)

KLIKKORAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyebutkan adanya 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan mengalami proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sepuluh kabupaten dan kota.

Surya Efitrimen, Ketua KPU Sumatera Barat, secara resmi mengumumkan keberadaan PSU tersebut saat melakukan pemantauan rakapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada tanggal 19 Februari 2024.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PSU telah dijadwalkan untuk dilaksanakan di sepuluh kabupaten dan kota di Sumatera Barat," ungkap Surya Efitrimen di Pasaman Barat.

Surya menjelaskan bahwa PSU akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang dan melibatkan Kabupaten Tanahdatar dengan 2 TPS, Kabupaten Agam dengan 1 TPS, Limapuluh Kota dengan 2 TPS, serta Kabupaten Pasaman dengan 1 TPS.

Di samping itu, Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing memiliki 1 TPS, Kota Padang dengan 4 TPS, serta Kota Padangpanjang, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman masing-masing memiliki 1 TPS.

"PSU ini disarankan oleh pengawas TPS karena adanya pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik serta tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun tetap menggunakan hak pilihnya," tutupnya. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini