KLIKKORAN.COM - Usai menjadi buronan selama tiga tahun, Yulia Utami yang terlibat dalam kasus penipuan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Afliandi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, menyampaikan bahwa Yulia Utami, yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penipuan, berhasil ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan dan langsung dibawa ke Kota Padang.
"Tersangka ini kami tangkap di Kabupaten Pesisir Selatan dan langsung kami bawa ke Kota Padang," ujar Afliandi.
Afliandi menjelaskan bahwa Yulia Utami telah menghilang sejak tahun 2020 setelah putusan pengadilan.
Tim dari Kejari Padang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil menemukan informasi tentang keberadaannya baru-baru ini.
"Kami mendapatkan informasi tentang keberadaannya baru-baru ini dan segera bertindak untuk menangkapnya," tambahnya.Setelah ditangkap, Yulia Utami langsung menjalani tes kesehatan dan proses administratif lainnya sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan.
"Setelah sampai di Padang, ia langsung dilakukan tes kesehatan dan administrasi lainnya dan langsung dibawa ke Lapas Perempuan," ungkap Afliandi.
Afliandi menambahkan bahwa Yulia Utami akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun sesuai dengan putusan kasasi MA atas kasus penipuan yang menjeratnya. (*)
Editor : Dewi Fatimah