KLIKKORAN.COM- Sebanyak 11,3 kg ganja kering hasil penangkapan bulan November 2023 lalu, akhirnya dimusnahkan secara resmi oleh pihak berwenang di Pasaman Barat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar ganja tersebut di dalam kotak besi, sementara sisanya sekitar 7 ons disisihkan untuk keperluan penuntutan, dilengkapi dengan semua dokumen yang diperlukan.
Tindakan pemusnahan ini dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan sebagai wujud komitmen perang terhadap peredaran barang terlarang.
Ganja tersebut awalnya terdeteksi saat melewati X-Ray di bandara oleh pihak berwenang, yang kemudian melaporkannya ke Polres Padang Pariaman.
Muhammad Tauhid, tersangka pengirim ganja, menggunakan jasa ekspedisi di Pasaman Barat untuk mengirimkan barang haram tersebut.
Waka Polres Pasaman Barat, Kompol Khairul Amri Nasution, menjelaskan bahwa ganja berhasil diidentifikasi dan dilacak setelah melalui kerjasama antara Polres Padang Pariaman dan Polres Pasaman Barat."Petugas berhasil menyergap rumah tersangka di Ujung Gading, Pasaman Barat, dan menyita ganja sebelum berhasil dikirimkan ke Kota Malang melalui jasa pengiriman," ucapnya pada Rabu (13/12/2023)
Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.
"Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (*)
Editor : Dewi Fatimah