Tragedi Gunung Marapi: Polda Sumbar Bakal Selidiki Pelanggaran Izin Pendakian

×

Tragedi Gunung Marapi: Polda Sumbar Bakal Selidiki Pelanggaran Izin Pendakian

Bagikan berita
Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardianto. (Foto: istimewa)
Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardianto. (Foto: istimewa)

KLIKKORAN.COM- Sebanyak 23 orang dilaporkan meninggal dunia akibat erupsi Gunung Marapi, yang sebelumnya telah berstatus waspada level 2 sejak tahun 2011.

Dalam hal ini Polda Sumbar menduga adanya pelanggaran dalam izin aktivitas pendakian gunung tersebut.

Polda Sumbar berencana meminta klarifikasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dalam waktu dekat.

Mereka mencurigai adanya indikasi pelanggaran dalam pemberian izin pendakian, yang menjadi dasar penyelidikan setelah terjadi tragedi yang menelan korban jiwa.

Setelah evakuasi seluruh korban selesai dilakukan, aktivitas pendakian di Gunung Marapi resmi ditutup untuk sementara waktu.

Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap proses pemberian izin, memerinci tahapan dan memahami mengapa aktivitas pendakian masih diperbolehkan meski gunung berstatus waspada level 2.

"Kita akan memeriksa bagaimana proses pemberian izin ini, terutama tahapan dan kendala-kendala yang mungkin terjadi. Ini langkah awal kami untuk memahami peristiwa tragis ini," ucap Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardianto pada Kamis, 7 Desember 2023. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini