KLIKKORAN.COM- Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau agar seluruh masyarakat bisa menjaga kebersihan dengan membuang sampah sesuai jadwal yang berlaku.
Fadelan Fitra Masta selaku Kepala DLH Kota Padang, menegaskan pentingnya membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 5 sore hingga 5 pagi.
Menurutnya, DLH telah menyiapkan personel yang akan mengangkut sampah sejak pukul 04.00 pagi, dengan tim sweeping untuk membersihkan sampah yang tercecer.
Pembersihan dimulai dari kontainer dan bak sampah di jalan-jalan utama sebelum meluas ke seluruh titik di Kota Padang.
"Prioritas kami adalah membersihkan kontainer dan bak sampah di jalan-jalan utama. Kami mengajak masyarakat untuk membuang sampah pada Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) yang sudah ditentukan, sesuai jadwal," ujar Fadelan.
Selain itu, sebagai langkah mengurangi sampah, Pemko Padang melalui DLH telah membentuk Bank Sampah di setiap RW dengan melibatkan aktifitas masyarakat.Pemko Padang juga mendorong pegawai, baik ASN maupun non-ASN, untuk menjadi nasabah bank sampah sebagai contoh bagi warga lainnya.
Fadelan menegaskan bahwa pelanggaran aturan pembuangan sampah bisa berujung pada sanksi denda atau kurungan penjara.
Pemko Padang juga akan menerapkan program Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Refused Derived untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar, dengan penetapan lokasi di akhir Desember.
"Kami berharap semua lapisan masyarakat di Kota Padang mendukung upaya pengelolaan sampah yang komprehensif," pungkasnya. (*)
Editor : Dewi Fatimah