- Motor listrik memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%,
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah?
Berikut adalah cara mendapatkan subsidi motor listrik 2023 dari pemerintah:
- Kunjungi dealer yang telah bermitra dengan produsen motor listrik untuk mendapatkan motor listrik yang disubsidi oleh pemerintah.
- Pilih motor listrik dari daftar yang memenuhi syarat sebagai motor listrik yang mendapat subsidi.
- Ajukan pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang Anda pilih.
- Tunggu dealer untuk melakukan verifikasi terhadap kecocokan NIK Anda dengan daftar penerima subsidi kendaraan listrik.
Nantinya, dealer akan mengajukan penggantian biaya subsidi ke pemerintah akan dilakukan dengan menginput berkas klaim subsidi ke bank Himbara,
Selanjutnya, bank Himbara yang akan memverifikasi dan meneruskan penggantian bantuan subsidi ke produsen.
Supaya tahu dealer mana saja yang telah bekerjasama untuk penyaluran subsidi motor listrik ini, Anda bisa konsultasi dengan layanan pelanggan MUF Online Autoshow (MOAS).
Itulah informasi mengenai cara mendapatkan subsidi Motor Listrik 2023 agar bisa mendapat potongan pembelian sebesar Rp 7 Juta.(*)
Editor : Hari Hidayat