Persyaratan utama untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimum 17 tahun
- Memiliki KTP elektronik.
Program subsidi motor listrik ditujukan untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua kepada individu dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap NIK KTP hanya diperbolehkan untuk membeli satu unit motor listrik yang disubsidi.
Dalam proses pembelian motor listrik yang disubsidi, dealer wajib melakukan pengecekan kecocokan data pembeli berdasarkan NIK.
Data pembeli motor listrik harus terhubung dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pernah mengatakan, untuk mendapatkan subsidi motor listrik calon konsumen tinggal datang ke dealer merek motor listrik subsidi yang dituju.
Kriteria motor listik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah yaitu:
- Motor listrik yang dibuat di Indonesia (Made in Indonesia),
Editor : Hari Hidayat