KLIKKORAN.COM - Cara mendapatkan subsidi Motor Listrik 2023 dapat Anda simak pada artikel ini agar bisa mendapat potongan pembelian sebesar Rp 7 Juta.
Pada tahun 2023 ini, kuota subsidi motor listrik adalah sebesar 200.000 unit. Anda dapat memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan motor listrik impian Anda.
Bantuan ini memiliki cakupan terbatas dan ditujukan khusus kepada sejumlah kelompok. Kriteria penerima bantuan subsidi motor listrik diperuntukkan bagi:
- Masyarakat yang berbasis UMKM, terutama yang menjadi penerima KUR dan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro), dan
- Pelanggan dengan pemakaian listrik 450-900 VA.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia.Bagaimana syarat dan kriteria untuk mendapatkan subsidi motor listrik?
Dalam aturan yang lama, pemerintah menetapkan bahwa penerima subsidi harus menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Namun, ada revisi terkait persyaratan terkait subsidi motor listrik.
Program subsidi untuk pembelian motor listrik secara resmi diperluas oleh Pemerintah dengan merubah persyaratan yang diperlukan.
Perubahan ini tercermin dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang memodifikasi ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Panduan Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Editor : Hari Hidayat