KLIKKORAN.COM- Salah seorang Anggota pengawas Pemilu di Bukittinggi usir petugas kepolisian yang mengawas di area TPS 13, 16, 17, dan 18 di SDI Al Ishlah Bantodarano.
Insiden ini dialami oleh Aipda Dodi petugas kepolisian dengan seragam resmi yang sedang jalankan tugas untuk mengawasi jalannya Pemilu.
Tidak hanya Aipda Dodi, petugas kepolisian dari BKO Polda Sumbar juga dipertanyakan ketika kendaraannya melintasi lokasi, terutama di sekitar TPS 16, pada tanggal 14 Februari 2024.
Menurut pengawas, aturan yang berlaku melarang aparat kepolisian berada di sekitar TPS selama proses pemungutan suara dan dengan tegas meminta Aipda Dodi untuk meninggalkan lokasi.
Namun, Aipda Dodi merasa bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mengklaim bahwa tugasnya adalah mengawasi dan memberikan jaminan keamanan di masing-masing TPS tanpa harus memasuki ruangan pemilihan.
Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, memberikan klarifikasi atas kesalahan yang terjadi oleh petugas pengawas dan meminta agar kesalahpahaman tersebut tidak terus berlanjut."Sebenarnya, semua masyarakat, terutama petugas kepolisian, diperbolehkan untuk berada di area TPS tanpa harus masuk ke ruang pemilihan yang sedang berlangsung. Ini mungkin disebabkan oleh kurangnya komunikasi yang baik," ujar Ruzi seperti yang dikutip dari Halonusa, pada kamis (15/2/2024).
Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada petugas kepolisian yang bertugas atas kesalahan yang terjadi selama hari pemilihan.
"Sebagai Ketua Bawaslu Bukittinggi, saya ingin menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Informasi awal ini akan dikonfirmasi dan klarifikasi kembali kepada petugas pengawas," tambahnya.
Ruzi menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang masyarakat untuk berada di sekitar TPS kecuali memasuki ruang pemilihan yang sedang berlangsung. (*)
Editor : Dewi Fatimah