Aturan Baru 2024 Terkait Jual Beli Rokok, Ini Tanggapan Kemenkes

×

Aturan Baru 2024 Terkait Jual Beli Rokok, Ini Tanggapan Kemenkes

Bagikan berita
Ilustrasi aturan larangan merokok (foto: Ideogram AI)
Ilustrasi aturan larangan merokok (foto: Ideogram AI)

KLIKKORAN - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pembelian rokok, yang dibolehkan bagi warga berumur 21 tahun ke atas.

Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 434 ayat (1), terkait larangan menjual rokok kepada setiap orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Selain itu, produk eceran ini hanya boleh dibeli satuan per batang. Kecuali, produk tembakau seperti cerutu atau pun rokok elektronik.

Tidak hanya itu, perokok diharapkan menjaga jarak dengan wrga lain sekitar 200 meter. Terutama di wilayah bermain anak, area tempat umum dan pendidikan.

Kebijakan PP (Peraturan Presiden) Nomor 28 tahun 2024 tersebut, juga mencakup penjualan rokok pada berbagai situs website dan atau pun di sosial media sekali pun.

Tentu saja, harapannya dapat mengurangi jumlah pecandu karena banyak dampak buruk yang ditimbulkan akibat mengonsumsi produk tembakau hanya untuk dibakar ini.

Tanggapan Kemenkes

Indah Febrianti selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, pun memiliki harapan yang sama dengan pemerintah terkait pelaksanaan dari aturan baru tentang rokok.

"Aturan tersebut memang tujuannya untuk mengendalikan dampak buruk tembakau dengan cara menekan konsumsi terkait mulai dari larangan penjualan eceran," jelasany mengutip wartabanjar. (*)

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini