Antisipasi Tawuran! Disdikbud Padang Wajibkan Siswa SD dan SMP Salat Jumat di Masjid

×

Antisipasi Tawuran! Disdikbud Padang Wajibkan Siswa SD dan SMP Salat Jumat di Masjid

Bagikan berita
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova. (Foto: Klikkoran)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova. (Foto: Klikkoran)

KLIKKORAN.COM- Dalam upaya memperkokoh keimanan para siswa tingkat SD dan SMP di Kota Padang, Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan siswa untuk melaksanakan salat Jumat di masjid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova, menjelaskan bahwa aturan ini bersifat wajib bagi siswa laki-laki, dan telah diatur dalam surat edaran nomor 400.3/20/DIKBUD/X/2023.

"Selain untuk meningkatkan keimanan, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat ketaqwaan dan memperluas wawasan keagamaan para siswa yang beragama Islam di semua Satuan Pendidikan di Kota Padang," ujarnya seperti yang dikutip dari InfoPublik Padang, Sabtu (10/2/2024).

Yopi juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif Pemerintah dalam menanggulangi meningkatnya kejadian tawuran yang kerap terjadi saat pelaksanaan Salat Jumat.

Untuk itu, ia meminta kepada kepala sekolah SD dan SMP di Padang untuk menyampaikan kepada para siswa yang beragama Islam tentang kewajiban melaksanakan Salat Jumat berjamaah bagi siswa laki-laki di masjid sekolah atau masjid terdekat.

"Absensi atau kehadiran siswa akan dicatat oleh guru pengawas dari masing-masing sekolah," tambahnya.

Selain itu, para siswa SMP diminta untuk mencatat ringkasan ceramah atau khotbah Jumat yang disampaikan oleh khatib.

Setelah selesai melaksanakan Salat Jumat, siswa harus menyerahkan catatan ringkasan khotbah kepada guru pengawas. Catatan tersebut harus ditandatangani atau diketahui oleh pengurus masjid tempat pelaksanaan Salat Jumat.

Yopi menindaklanjuti ketentuan ini dengan meminta kepala sekolah SD dan SMP untuk menugaskan guru laki-laki yang beragama Islam untuk mengawasi siswa di masjid-masjid tempat pelaksanaan Salat Jumat.

"Guru pengawas akan menyerahkan catatan ringkasan khotbah Jumat dari siswa kepada guru agama pada hari berikutnya setelah pelaksanaan Salat Jumat, yang akan menjadi bagian dari penilaian siswa yang bersangkutan," tutupnya.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini