2024 Pajak Tempat Hiburan di Padang Diturunkan 20 Persen Lebih

×

2024 Pajak Tempat Hiburan di Padang Diturunkan 20 Persen Lebih

Bagikan berita
Ilustrasi tempat hiburan. (Foto: Pinterest)
Ilustrasi tempat hiburan. (Foto: Pinterest)

KLIKKORAN.COM- Pemerintah Kota menyebutkan tahun 2024 ini pajak tempat hiburan di daerah tersebut diturunkan lebih dari 20 persen.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Padang, Yosefriawan, besaran pajak tempat hiburan sebelumnya mencapai sekitar 75 persen.

"Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, besaran pajak tersebut turun menjadi 50 persen, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah terbaru," katanya sebagaimana dikutip dari Sumbarkita pada Jumat (9/2/2024).

Lebih lanjut, Yosefriawan menjelaskan bahwa menurut Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011, tarif pajak hiburan untuk diskotik, karaoke, klub malam, music room, cafe musik, dan sejenisnya sebesar 75 persen. Sedangkan untuk jenis hiburan seperti mandi uap/spa, tarifnya adalah 35 persen.

Namun, dengan adanya perbaharuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), tarif pajak atas jasa hiburan ditetapkan sebesar 50 persen, mengalami penurunan sebesar 25 persen.

"Di sisi lain, tarif pajak hiburan untuk jenis mandi uap/spa mengalami kenaikan sebesar 15 persen. Perubahan peraturan ini dilakukan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," katanya.

Pengesahan Peraturan Daerah ini, yang dilakukan bersama dengan DPRD Padang, menyatakan bahwa tarif pajak hiburan yang diatur dalam undang-undang berkisar antara 40 hingga 75 persen, sementara di Kota Padang tetap berada dalam rentang tersebut. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini