Rudapaksa Anak Tiri! Seorang Pria di Kota Pariaman Ditangkap Polisi

×

Rudapaksa Anak Tiri! Seorang Pria di Kota Pariaman Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: Pinterest)
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: Pinterest)

KLIKKORAN.COM- Seorang pemuda berinisial MAH (27) di Kota Pariaman telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan perbuatan menyimpang terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tindakan keji ini terungkap setelah paman korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib, mengecam perilaku ayah tirinya yang tidak bermoral.

Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tercela tersebut sebanyak tiga kali, berdasarkan laporan yang diterima.

Kejadian ini terbongkar ketika korban memutuskan untuk tidak tinggal bersama ibu dan ayah tirinya, memilih tempat tinggal bersama pamannya.

"Paman korban menyadari adanya ketidakberesan dalam perilaku keponakannya setelah beberapa hari tinggal bersamanya," jelas AKP Muhammad Arvi dikutip dari Halonusa, pada Senin (5/2/2024).

Paman korban kemudian mendalami masalah tersebut dengan bertanya kepada keponakannya, mengungkap bahwa korban seringkali menjadi korban kekerasan seksual dari ayah tirinya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan visum dan menemukan bukti kerusakan akibat perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku.

Berdasarkan laporan dan fakta yang terungkap, tim Satreskrim Polres Kota Pariaman segera melacak keberadaan pelaku untuk memastikan keadilan.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Februari 2024, dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

AKP Muhammad Arvi menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang tercela ini. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini