KLIKKORAN.COM- Keji! Tidak habis pikir, seorang ayah kandung di Kota Padang tega menyetubuhi anak kandungnya selama 3 tahun.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, yang dipimpin Aiptu David Rico Darmawan, berhasil menangkap pelaku berinial SB di kediamannya di Jalan Ranah, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Minggu, 28 Januari 2024.
SB ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kasat Reskrim Polresta Padang, menyampaikan melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina bahwa perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban memberitahu ibu kandungnya."korban mengeluh kepada ibunya bahwa ia telah menjadi korban pelecehan seksual oleh ayahnya sendiri sejak usia 14 hingga 17 tahun," tuturnya.
Ibu kandung korban, tak tahan melihat anaknya menjadi korban tindakan bejat, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Harapannya, pelaku dapat dikenai hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat berhasil ditangkap, Pelaku pun mengakui semua perbuatan kejinya. "Maka dari itu saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta untuk penyelidikan selanjutnya," tutupnya. (*)
Editor : Dewi Fatimah