Bawaslu Bukittinggi Bakal Tertibkan APS yang Melanggar Aturan

×

Bawaslu Bukittinggi Bakal Tertibkan APS yang Melanggar Aturan

Bagikan berita
APS yang terpasang di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (22/11/2023).  (Istimewa)
APS yang terpasang di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (22/11/2023). (Istimewa)

KLIKKORAN.COM- Pasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi bakal gelar razia Kamis (23/11/2023) mendatang.

Ketua Bawaslu, Ruzi Hariadi mengatakan penertiban bertujuan untuk memastikan ketaatan para Daftar Calon Tetap (DCT) terhadap regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan APS yang menjadi sorotan adalah spanduk atau baliho yang mengandung ajakan pemilih untuk memilih DCT tertentu.

"Kami akan mengawasi dan menindak APS yang melanggar aturan, seperti adanya nomor urut atau gambar pakunya yang dapat memengaruhi pemilihan," ujarnya.

Ruzi menegaskan bahwa APS yang hanya menutupi sebagian gambar pakunya namun masih menampilkan nomor urut dengan jelas juga akan dikenakan sanksi.

Bawaslu berharap agar semua DCT mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal waktu pemasangan APS dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Kami mengajak para DCT untuk mematuhi aturan, seperti waktu pemasangan APS dan memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam APS mereka. Jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan kami ambil," tandasnya. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini