Pemusnahan Barang Bukti Ganja 10,68 Kg di Polres Lima Puluh Kota

×

Pemusnahan Barang Bukti Ganja 10,68 Kg di Polres Lima Puluh Kota

Bagikan berita
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Lima Puluh Kota, pada Jumat (19/1/2024). (Foto: Sumbarkita)
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Lima Puluh Kota, pada Jumat (19/1/2024). (Foto: Sumbarkita)

KLIKKORAN.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, musnahan barang bukti ganja kering seberat 10,68 kilogram pada Jumat (19/1/2024).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah di Lapangan Apel Tribrata Polres Lima Puluh Kota.

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, mengatakan bahwa ganja tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 9 Januari lalu.

Tersangka, RP alias Amaik (28), ditangkap di sebuah rumah di Jorong Taratak Padang Rajo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam penangkapan ini, ditemukan barang bukti berupa 10 paket ganja dengan berat mencapai 10,6 kilogram.

AKBP Ricardo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta sebagai langkah transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

"Kegiatan ini mencerminkan komitmen dan keseriusan kami dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," ungkapnya.

Selain proses pembakaran, sisa ganja juga akan dijadikan sampel pemeriksaan dan bukti dalam proses persidangan.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat yang diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dan Dandim 0306 beserta jajaran Pimpinan Jajaran Utama Polres Lima Puluh Kota.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini