Residivis Pencuri Rumah Kosong, Diciduk Polisi di Payakumbuh

×

Residivis Pencuri Rumah Kosong, Diciduk Polisi di Payakumbuh

Bagikan berita
Penangkapan Residivis spesialis rumah kosong asal Pekanbaru. (Foto: Halonusa)
Penangkapan Residivis spesialis rumah kosong asal Pekanbaru. (Foto: Halonusa)

KLIKKORAN.COM- Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong berinisial Wir (48) warga Kota Pekanbaru.

Pelaku ditangkap saat sedang tidur di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara pada tanggal 14 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Kota Payakumbuh pada bulan Desember 2023 lalu.

"Pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong, dimana saat penangkapan pelaku juga sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan terukur dibagian kaki," kata Doni dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Doni menuturkan, tindakan pencurian yang dilakukan tersangka dilakukan di sebuah rumah kosong yang mana pada saat kejadian si empu pemilik rumah sedang tidak berada ditempat.

"Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka terpancing melakukan aksinya karena tau pemilik rumah tidak ditempat, hal ini di karenakan lampu rumah mati dan hanya menyisakan lampu teras yang hidup," katanya.

Setelah yakin penghuni rumah tidak di tempat, Wir kemudian melancarkan aksinya dengan merusak jendela depan dan menggasak barang berupa satu unit Keyboard Orgent merk CORD warna hitam serta satu unit mixer Sound System warna hitam.

Keberadaan tersangka menemukan titik terang saat ada informasi yang menerangkan bahwa barang bukti yang dicuri tersangka tersebut diposting seseorang yang berlamat di Pasaman Timur disebuah situs jual beli online.

"Dari situ Tim kemudian bergerak dan berhasil menemukan barang bukti serta keberadaan tersangka di Kota Payakumbuh," ujarnya.

AKP Doni pun menegaskan, tersangka wir merupakan seorang residivis yang telah melakukan dua aksi pencurian sebelumnya di Kota Bukittinggi tahun 2011 dan terakhir di Kabupaten Tanah Datar tahun 2019 silam. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini