KLIKKORAN.COM- Pengepul barang rongsokan, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara di Jembatan Siti Nurbaya, berhasil diciduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada tanggal 15 januari 2024.
Kabid Tindak Bum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengungkapkan bahwa petugas Satpol PP Padang merespons laporan dari masyarakat terkait perilaku tersebut.
Pria yang diidentifikasi sebagai ZK (61) ditangkap setelah ditemukan mengatur laju kendaraan di atas Jembatan Siti Nurbaya dan meminta pembayaran parkir kepada pengendara yang berhenti di lokasi tersebut.
"Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi dan menemukan pria ini mengatur laju kendaraan di jembatan serta meminta bayaran parkir kepada pengendara," ujar Rozaldi dikutip dari Halonusa, pada Selasa (16/01/2024).
Dengan temuan tersebut, ZK kemudian diamankan oleh petugas Satpol PP Padang dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP.
Tindakan ini diambil karena terdapat indikasi melakukan pungutan liar terhadap pengendara di kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Kota Padang.Setelah dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Padang, ZK berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya memungut pungutan liar.
Terkait kejadian ini, Kabid Tindak Bum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menegaskan bahwa di atas Jembatan Siti Nurbaya tidak diizinkan untuk melakukan parkir kendaraan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama dan keselamatan pengguna jalan. (*)
Editor : Dewi Fatimah