KLIKKORAN.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pariaman berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba dalam operasi terpisah di tiga lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Kampung Jawa, Desa Pauah, dan Desa Cimparuah.
Kelima tersangka tersebut berinisial M (25), A (30), R (35), S (40), dan D (45). Dua di antaranya, yaitu M dan A, merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari penjara.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 15 gram, satu paket ganja seberat 5 gram, sebuah timbangan digital, dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz, mengatakan bahwa para tersangka menunjukkan tingkat keahlian yang licik dalam mengedarkan narkoba.
Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan tanpa pertemuan langsung, dengan menggunakan sistem lempar.
"Kami berhasil memecah sistem tersebut dan menangkap para tersangka," ujar Abdul Aziz.Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Abdul Aziz menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman," tegasnya dikutip pada Kamis (11/01/2024). (*)
Editor : Dewi Fatimah