KLIKKORAN.COM- Aksi licik dua pelaku pengedar uang palsu dari Riau kini terhenti di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, setelah pihak kepolisian berhasil mengungkapnya.
Dua tersangka, SS (38) asal Indragiri Hulu, dan ML (39) warga Kota Dumai, ternyata telah merambah dua wilayah Agam untuk menyebarkan uang palsu.
Kegagalannya terungkap saat mereka mencoba memasukkan uang palsu di Pasar Akaik, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya pada Minggu (7/1/2024).
Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Muzakar, mengungkapkan bahwa para pelaku telah mengedarkan uang palsu sekitar Rp3,6 juta di wilayah Matur sebesar Rp1,9 juta dan di Maninjau sebesar Rp1,7 juta.
"Mereka berpura-pura berbelanja di warung warga dengan nilai pembelanjaan maksimal Rp20 ribu untuk menipu pedagang," terang Muzakar pada Senin (8/1/2024).
Uang palsu yang digunakan oleh pelaku didapat secara daring dengan harga Rp50 ribu per lembar. Menariknya, kedua pelaku mengakui bahwa ini merupakan kali pertama mereka mencoba mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam.Modus operandi mereka cukup sederhana, yaitu berbelanja sebanyak mungkin dengan batas pembelanjaan maksimal Rp20 ribu. Keuntungan kemudian diperoleh dari uang kembalian sisa belanja tersebut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Mereka menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi jual beli untuk menghindari kerugian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar. (*)
Editor : Dewi Fatimah