KLIKKORAN.COM - Seorang warga di Padang telah berada dalam genggaman pihak berwajib setelah dilaporkan terlibat dalam kasus penggelapan.
Rio Febrianto (30), seorang pengemudi yang bekerja di salah satu perusahaan di Kota Padang, kini berhadapan dengan Tim Pyiton Polsek Lubuk Begalung.
Penangkapan Rio Febrianto dilakukan di kediamannya di kawasan Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, pada hari Sabtu (6/1/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengungkapkan bahwa Rio dilaporkan atas dugaan penggelapan uang dari tempat kerjanya, yakni PT PDR di Kelurahan Pagambiran, Kecamatan Lubuk Begalung.
"Ia kini berada dalam tahanan di Polsek Lubuk Begalung dan tengah menjalani proses pemeriksaan guna pertanggungjawaban atas perbuatannya," tutur Yanti Delfina.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penggelapan di PT PDR."Setelah menerima laporan, kami melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan bahan keterangan, yang kemudian mengarah pada identitas pelaku. Di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Polsek Lubeg, Iptu Apriadi, tim operasional segera melacak keberadaan Rio Febrianto," ungkap Rosidi.
"Dari hasil interogasi, ditemukan bahwa barang bukti berupa sabun-sabun, minuman sachet, dan minuman botol seberat 4 ton telah dijual di daerah Pesisir Selatan," tambahnya.
Rio Febrianto berhasil meraih keuntungan sekitar Rp15.000.000 dari kejahatan tersebut, yang sayangnya digunakan untuk berjudi dan kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Rosidi. (*)
Editor : Dewi Fatimah