KLIKKORAN.COM - Seorang pemuda yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring telah berhasil diamankan oleh petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, terkait kasus penyelundupan narkotika jenis ganja pada hari Rabu, 3 Januari 2024.
Afrizal, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Bukittinggi, mengungkapkan bahwa insiden ini dimulai ketika pengemudi ojek daring datang ke lapas untuk mengantarkan dua bungkus rokok kepada salah satu narapidana.
"Petugas berhasil menemukan narkoba tersebut ketika melakukan pemeriksaan terhadap barang yang hendak diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," ucapnya, pada Kamis, 4 Januari 2024.
Afrizal menyampaikan bahwa setelah mengetahui hal tersebut, mereka segera mengamankan pengemudi ojek daring bersama barang bukti dan memanggil WBP untuk menerima barang tersebut.
"Kami segera berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor IV Angkat Candung guna melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Afrizal juga mengkonfirmasi bahwa WBP dengan inisial Y adalah narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika."Sa'at ini, Y telah dipindahkan ke sel pengasingan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Afrizal memberikan saran kepada seluruh petugas agar tetap waspada dan cekatan dalam mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan penjara. (*)
Editor : Dewi Fatimah