KLIKKORAN.COM- Pemerintah Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (4/1/2024).
Penertiban ini dilakukan karena sejumlah PKL kedapatan meninggalkan lapaknya di lokasi berjualan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018 tentang Penataan PKL di kawasan Pasar Raya.
Dalam surat tersebut, PKL hanya diperbolehkan berjualan di lokasi yang telah ditentukan dan setelah pukul 15.00 WIB.
"Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengunjung Pasar Raya," kata Rozaldi.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Kota Padang menyita sejumlah meja dan gerobak milik PKL yang melanggar aturan. Lapak-lapak tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang.Rozaldi mengimbau kepada para PKL untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika masih ada yang melanggar, maka akan dilakukan penertiban kembali.
"Kami akan terus melakukan pengawasan secara intens di kawasan Pasar Raya," tegas Rozaldi. (*)
Editor : Dewi Fatimah