"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ucap Firli.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dalam operasi senyap kemarin, tim KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Tim KPK juga mengamankan satu unit jam tangan merek Rolex. (*)
Editor : Halbert Chaniago