KPK Segel Kantor Anggota BPK RI Pius Lustrialanang

×

KPK Segel Kantor Anggota BPK RI Pius Lustrialanang

Bagikan berita
KPK Segel Kantor Anggota BPK RI Pius Lustrialanang
KPK Segel Kantor Anggota BPK RI Pius Lustrialanang

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ucap Firli.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam operasi senyap kemarin, tim KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Tim KPK juga mengamankan satu unit jam tangan merek Rolex. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini