KPK Segel Kantor Anggota BPK RI Pius Lustrialanang

×

KPK Segel Kantor Anggota BPK RI Pius Lustrialanang

Bagikan berita
KPK Segel Kantor Anggota BPK RI Pius Lustrialanang
KPK Segel Kantor Anggota BPK RI Pius Lustrialanang

KLIKKORAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyegel ruang kerja anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrialanang.

Penyegelan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang diduga dilakukan oleh Pius Lustarialanang.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan tersebut untuk menjaga status quo agar ruangan tersebut tetap steril.

"Nanti tim penyidik kemungkinan akan meminta keterangan lebih lanjut kepada yang bersangkutan," katanya seperti dilansir dari RRI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14 November 2023.

Menurutnya, keterangan dari Pius dibutuhkan terkait kasis dugaan korupsi yang sedang diusut usai tertangkap tangan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan pengembangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

"Saya pastikan penyegelan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dilakukan oknum BPK," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023.

Salah satu tersangka adalah Pj Bupati Sorong berinisial YPM. Ada juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sorong ES, dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong MS.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya PLS juga ditetapkan sebagai tersangka. Pun Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya AH, dan Ketua Tim Pemeriksa berinisial DP.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini