NASIONAL – Melalui Peraturan Presiden Nomor 112/2020, Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) yang ada di Indonesia .
Disampaikan Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.
Pembubaran itu tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tapi diintegrasikan, dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam perpres tersebut.
Baca juga : Tidak Mau Sepanggung Dengan Mantan Suami, Maia Estianti: Sudah Punya Pasangan Masing-masing
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” kata Tjahjo pada Selasa, (1/12/2020)
Lanjutnya, bahwa pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp200 miliar.
Baca juga : Monumen Batu Batikam : Situs Perdamaian Nenek Moyang Minangkabau
Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan beberapa kementrian dan Badan serta lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 Lembaga Non Struktural.
10 Lembaga Non Struktural yang dibubarkan adalah :
- Dewan Riset Nasional
- Dewan Ketahanan Pangan
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
- Komisi Pengawas Haji Indonesia
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional
- Komisi Nasional Lanjut Usia
- Badan Olahraga Profesional Indonesia
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014 sampai 2020, Presiden Jokowi telah membubarkan 37 LNS.
Editor : Saridal MaijarSumber : 3897